25.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaMataramPasca Tanggap Darurat, Kota Mataram Masuk ke Masa Transisi Pemulihan

Pasca Tanggap Darurat, Kota Mataram Masuk ke Masa Transisi Pemulihan

Mataram (Inside Lombok) – Kota Mataram sudah memasuki masa transisi pemulihan pasca banjir bandang yang terjadi Minggu (6/7) lalu. Masa transisi ini akan berlangsung selama 90 hari atau tiga bulan kedepan.

Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Muzakki mengatakan masa tanggap darurat sudah berakhir pada Sabtu, 19 Juli 2025 akhir pekan kemarin. “Ini sudah dicabut. Karena masa tanggap darurat itu berlangsung selama 14 hari. Tahapan selanjutnya itu transisi darurat ke pemulihan,” katanya.

Selama masa transisi ini, Pemda Kota Mataram membentuk tim verifikasi untuk menghitung nilai kerugian yang disebabkan banjir bandang. Karena, banjir yang menghantam Kota Mataram awal Juli lalu mengakibatkan kerusakan beberapa fasilitas umum yang cukup parah.

Kerusakan yang terjadi seperti rumah, jalan, jembatan dan beberapa fasilitas umum lainnya. “Jadi nanti berapa rupiah dari kerusakan bangunan itu. Perumahan rakyat, fasilitas social, umum jembatan, irigasi dan sungai. Itu semua harus dihitung,” katanya.

Tim verifikasi yang akan melakukan penghitungan ini nantinya berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan beberapa lainnya. “Nantinya ujung itu perubahan dokumen pasca bencana,” katanya.

Dari hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi acuan dalam proses rehabilitasi. Artinya, dari kerusakan yang terjadi berapa lama perbaikan yang akan dilakukan Pemda Kota Mataram pasca banjir.

“Berapa lama rehabilitasi dan rekonstruksi. Enam bulan kah, satu tahun kaha tau berapa. Kemudian disitu ada pembagian. Artinya, Pemerintah Provinsi NTB itu berapa, Kota berapa,” ungkap Jack sapaan akrabnya.

Perbaikan pasca banjir tidak saja diintervensi Pemkot Mataram melainkan secara bersama-sama dengan pemda Provinsi hingga pemerintah pusat. Karena fasilitas yang rusak tidak saja kewenangan pemda Kota Mataram melainkan ada juga tanggung jawab Pemprov NTB dan juga pemerintah pusat. “Nanti kabupaten kota berapa porsinya, pusat berapa misal kalau ada yang rusak. BWS (Badan wilayah sungai) juga berapa disitu,” tegasnya.

Dengan adanya pembagian itu, perbaikan yang dilakukan bisa berjalan sesuai dengan yang tanggung jawab masing-masing. “Jadi nanti bisa on the track semuanya,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer