Mataram (Inside Lombok) – Pada lebaran tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram tidak menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan ke karyawan. Hal ini dinilai mengindikasikan perusahaan di Kota Mataram sudah taat membayar THR.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan posko pengaduan THR dibuka pihaknya H- 7 hingga H+7 Idulfitri. Selama posko pengaduan dibuka, tidak ada karyawan yang datang melapor. Hanya saja beberapa perusahaan dan karyawan menghubungi via online untuk konsultasi terkait syarat-syarat pemberian THR.
“Sampai hari ini belum ada yang melapor. Alhamdulillah. Kita berkesimpulan perusahaan patuh aturan. Nihil ini,” katanya Rabu (9/4) pagi. Ia mengatakan, meski posko pengaduan sudah ditutup, pihak Disnaker Kota Mataram tetap melayani jika ada pengaduan dari karyawan. “Siap kita layani. Setelah hari raya kalau ada laporan kita akan layani, termasuk perusahaan yang bayar THR karyawan hanya setengah,” lanjut Rudy.
Selama dua tahun terakhir, Disnaker tidak menerima adanya aduan. Ini artinya perusahaan yang ada di Mataram sudah mematuhi aturan yang berlaku khususnya dalam memberikan hak karyawannya. “Kita memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memberikan hak-hak karyawan. Mereka kan saling membutuhkan,” terangnya.
Sementara terkait dengan indikasi adanya karyawan yang tidak berani melapor, Rudy mengaku tidak bisa menyimpulkannya. Pasalnya, karyawan yang melapor atau mengadukan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja akan disembunyikan identitasnya. “Kan kalau ada yang lapor kita akan rahasiakan identitasnya. Kita punya cara untuk melakukan pembinaan perusahaan yang tidak bayar THR karyawan,” katanya. (azm)

