31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramPembahasan UMP NTB 2026 Ditargetkan Selesai Awal Desember 2025

Pembahasan UMP NTB 2026 Ditargetkan Selesai Awal Desember 2025

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menargetkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 rampung pada awal Desember 2025. Proses penetapan masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait mekanisme baru, setelah UMP 2025 sebelumnya ditetapkan naik 6,5 persen sesuai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Najib, mengatakan pembahasan UMP akan segera dilakukan sebelum diserahkan kepada Gubernur NTB untuk diputuskan.

“Sebelum tanggal 18 atau 19 itu sudah (diserahkan ke gubernur). Pokoknya minggu pertama Desember itu sudah clear (pembahasannya),” ujarnya, Selasa (25/11). Dengan sisa waktu sekitar satu bulan, proses pembahasan disebut harus dipercepat.

Ia menjelaskan telah ada komunikasi awal antara serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov NTB sebagai langkah persiapan. Pertemuan lanjutan akan digelar untuk menyusun konsep pembahasan sebelum dibawa ke rapat dewan pengupahan.

“Setelah itu baru dirapatkan dengan dewan pengupahan. Kita sudah siap, nanti semua pihak terlibat, ada Apindo, serikat pekerja dan dewan pengupahan,” katanya.

Disnakertrans NTB juga mulai mengumpulkan bahan perhitungan UMP 2026. Najib menyebut variabel penghitungan kemungkinan berbeda dibanding tahun sebelumnya karena kewenangan penetapan diarahkan kepada daerah. Penetapan UMP disebut akan menyesuaikan potensi dan pendapatan daerah, sehingga perhitungan pada kabupaten/kota juga dapat berbeda.

“Iya, artinya sudah diserahkan kepada daerah untuk menghitungnya. Kita harus sesuaikan dengan kondisi daerah,” ungkapnya.

Ia mencontohkan daerah seperti Sumbawa berpotensi menetapkan UMP sektoral sesuai kondisi masing-masing. “Nanti di kabupaten/kota juga akan menghitung sesuai dengan keadaan daerah mereka. Misalnya yang di Sumbawa itu, apakah dia akan menetapkan UMP sektoral atau bagaimana nanti,” terangnya.

Pemprov NTB kini menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, apakah penetapan UMP akan mengikuti pola kenaikan tahun sebelumnya atau sepenuhnya diserahkan ke daerah. “Kami masih menunggu kejelasannya, sekarang masih ada pembahasan di pusat tidak lagi boleh menggunakan Permenaker, mungkin melalui PP. Artinya kita cepat untuk mengambil momen ini, teman-teman sudah berkonsultasi di sana,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer