Mataram (Inside Lombok) – Bawaslu Kota Mataram sudah mengeluarkan lima surat imbuan kepada Pemerintah Kota Mataram. Baru-baru ini surat imbuan yang dikeluarkan yaitu agar Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas, Bawaslu Kota Mataram kembali mengeluarkan imbauan kepada pemerintah kota Mataram. Imbauan tersebut tertuang didalam surat nomor 387/PM.00.02/K.NB-10/09/2024. Dalam menjalankan aktivitas pemerintahannya diminta tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Termasuk juga soal netralitas pegawai ASN.
“Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, M. Yusril, Rabu (4/9) siang.
Ia mengatakan, imbauan yang keluarkan ini merupakan imbauan kelima kali yang ditujukan ke Pemkot Mataram. Imbauan ini merupakan upaya pencegahan ditujukan ke pemerintah Kota Mataram melalui Sekretaris Daerah Kota Mataram selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Pelaksanaan HUT Kota Mataram yang ke-31 tahun yang dilaksanakan pada 31 Agustus lalu, diminta pelaksanaannya tidak mengandung unsur kampanye. Sehingga menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram.
“Aturannya jelas di undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 1 menerangkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tutur Yusril mengutip Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Apabila melanggar ketentuan tersebut tegasnya dapat dikenakan sanksi sebagaimana dijelaskan di pasal 188 undang-undang yang sama. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Bawaslu Kota Mataram, berharap Pemerintah Kota Mataram dapat mensosialisasikan imbauan tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mataram. Untuk dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan kepala daerah berlangsung. “Kita ingin Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar,” tutupnya. (azm)