24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramPemkot Mataram Pastikan Ratusan Honorer Tetap Bekerja Meski Tak Masuk Data BKN

Pemkot Mataram Pastikan Ratusan Honorer Tetap Bekerja Meski Tak Masuk Data BKN

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram memilih tidak merumahkan ratusan honorer yang tidak masuk ke dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Para honorer tersebut dinyatakan masih tetap bisa bekerja seperti biasanya.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan kebijakan ini diambil karena keberadaan para honorer juga selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena para pegawai honorer ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Itu ada dari beberapa OPD. Ada dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan OPD lain,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa OPD Kota Mataram juga sudah mampu membayar honor para pegawai. Misalnya di RSUD Moh. Ruslan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan dinilai sudah sangat mandiri. “Itu dari BLUD mereka. Mereka sudah bisa mengcover membiayai tenaga-tenaga honorer yang ada di rumah sakit,” katanya.

Selain itu, selama ini honor pegawai honorer yang ada di Dinas Pendidikan Kota Mataram sudah bisa tercover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Ada memang dari dinas teknis yang juga dibebankan ke kita. Misalnya dinas sosial yang dibebankan ke kita untuk penggajiannya. Itu yang kita hitung kemarin,” katanya.

Mohan menegaskan, Pemerintah Kota Mataram sudah menghitung kesiapan anggaran untuk bisa memberikan honor kepada para pegawai. Jika honornya masih sama dengan saat ini yaitu sebesar Rp1,5 juta, maka masih bisa ditanggung oleh APBD Kota Mataram. “Kita berusaha mereka ini tetap bisa bekerja kemudian dan kami berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada yang dirumahkan. Kita usahakan tetap digaji sesuai dengan honorer,” katanya.

Jika disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menurut Mohan perbandingannya cukup jauh. Dimana, UMK Mataram saat ini yaitu sebesar Rp2,8 juta lebih. “Ini yang mereka harus maklumi, agar mereka masih bisa tetap bekerja tapi juga kita tidak untuk bisa sesuai dengan UMK,” pungkas Mohan.

- Advertisement -

Berita Populer