Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan 669 tenaga kontrak atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja di lingkungan pemkot dan tidak diberhentikan. Kepastian ini disampaikan menyusul isu penerapan sistem outsourcing yang sempat mencuat. Kebijakan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan layanan publik.
Pemkot Mataram menegaskan tidak akan menerapkan sistem outsourcing bagi tenaga non-ASN. Rekomendasi outsourcing dari pemerintah pusat dinilai tidak relevan dengan kondisi fiskal daerah karena berpotensi meningkatkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau outsourcing itu kan butuh biaya lebih besar daripada mekanisme sekarang. Dengan tenaga kontrak, sebenarnya tidak ada yang berubah dari regulasi yang ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis, penggunaan pihak ketiga justru akan membebani APBD dibandingkan sistem tenaga kontrak yang selama ini berjalan. Pemerintah pusat, lanjut Taufik yang akrab disapa Yoyok, memang memiliki program penataan non-ASN hingga akhir 2025, namun pelaksanaannya di daerah tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan operasional.
Saat ini, Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan untuk setiap tenaga kontrak. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita tinggal buat kontrak, kan kita sudah anggarkan. Jadi tidak ada penambahan anggaran untuk Non-ASN, anggaran yang sedang berjalan itulah yang dilanjutkan,” tegasnya.
Pemkot Mataram menilai keberadaan tenaga non-ASN sangat krusial karena sebagian besar bertugas di OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti tenaga kebersihan, penjaga malam, sopir, serta operator teknis dan administrasi. Pemerintah menyatakan tanpa mereka, operasional layanan kota berpotensi terganggu.
“Tidak mungkin kita memberhentikan tukang-tukang sapu, tukang duduk, penjaga malam, atau sopir ini. Jaminan ini penting sebagai kabar gembira bagi mereka agar semangat bekerja,” katanya.

