Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (pemkot) Mataram akan segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai payung hukum kebijakan lima hari sekolah yang telah diuji coba sejak Desember 2025. Kebijakan ini menyasar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di lingkup Kota Mataram.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, mengatakan kebijakan lima hari sekolah telah diterapkan di seluruh sekolah di Kota Mataram selama masa uji coba. Ia menyebut kebijakan tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama orang tua siswa.
Bahkan kebijakan tersebut juga sudah diterapkan oleh semua sekolah di Kota Mataram. “Kemarin dapat laporan sudah semua dan beradaptasi dengan baik. Nanti kita buatkan payung hukum biar lebih kuat lagi pelaksanaannya di lapangan,” katanya Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Mataram hanya berlaku untuk sekolah di bawah kewenangan pemerintah daerah, yakni SD dan SMP. Sementara sekolah berbasis madrasah seperti MI dan MTs berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Itu kan wilayah Kemenag. Bukannya sudah lima hari juga,” katanya.
Setelah masa uji coba, kebijakan lima hari sekolah direncanakan akan dilanjutkan dan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun ajaran baru mendatang. “Kita akan lanjutkan. Tapi nanti kita buat perwalnya dulu lah,” ungkap Mohan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan kebijakan lima hari sekolah masih dalam tahap uji coba hingga peraturan wali kota diterbitkan. “Akan selesai jika sudah ada perwalnya sudah dikeluarkan,” katanya.
Ia menambahkan Perwal akan diusulkan setelah laporan lengkap hasil uji coba disampaikan kepada wali kota. “Laporan lengkapnya belum saya sampaikan. Nanti kalau sudah baru kita usulkan untuk peraturan wali kota. Jadi sekarang masih uji coba dan semoga semakin baik,” pungkasnya.

