Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah daerah di Indonesia menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025 ini. Namun kenaikan ini tidak terjadi di Provinsi NTB salah satunya Kota Mataram.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menghimbau masyarakat agar tidak panik terhadap kenaikan PBB. Pasalnya, kebijakan kenaikan itu tidak diberlakukan di Kota Mataram. “Biarkan itu terjadi di daerah lain, kami di Mataram tidak mau mengambil kebijakan sama,” katanya.
Ia mengatakan, kebijakan kenaikan tarif PBB ini membuat banyak banyak hal yang harus dipertimbangkan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan Pemda yaitu ekonomi masyarakat Kota Mataram saat ini. Dikatakan Alwan, ditengah kebijakan yang diterapkan daerah lain, Pemkot Mataram mengeluarkan beberapa kebijakan yang meringankan masyarakat. Misalnya menghapus denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak.
Tidak hanya menghapus denda, Pemkot Mataram juga membebaskan pembayaran PBB bagi warga Kota Mataram yang terdampak banjir 6 Juli 2025. Namun kebijakan baru ini hanya bagi korban banjir yang kurang mampu dan merupakan penerima PKH. “Masyarakat yang rumahnya terdampak banjir, kami bebaskan dari pembayaran PBB 2025,” katanya.
Dijelaskan bahwa Pemkot Mataram tidak menaikan PBB, melainkan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya, dengan perkembangan dan pertumbuhan Kota Mataram saat ini, perlu dilakukan penyesuaian NJOP. Dikatakan, NJOP lahan di pinggir jalan tidak sama dengan lahan di bagian belakang. “Jadi yang disesuaikan NJOP, bukan kenaikan PBB,” katanya.
Hal itu juga disampaikan Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, BKD bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Mataram (Unram) untuk melakukan kajian selama dua tahun. Kajian ini dilakukan sebelumnya penyesuaian NJOP. “Penyesuaian NJOP baru kami mulai tahun ini, guna membedakan NJOP, lahan di pinggir jalan dan di bagian belakang,” katanya.
Kalau untuk kenaikan PBB, akan dihitung dari luas tanah dan luas bangunan. Misalnya, rumah yang tadinya tipe 36 direnovasi hingga menjadi lantai 2. Dengan adanya perubahan itu, maka lahan masih tetap sama namun bangunan yang bertambah. “Kalau kami di Mataram, baik untuk pajak bumi maupun bangunan sejauh ini belum ada kenaikan,” katanya.

