28.5 C
Mataram
Sabtu, 21 Februari 2026
BerandaMataramPemprov NTB Atur Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadhan

Pemprov NTB Atur Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadhan

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat selama bulan puasa Ramadhan, termasuk pengaturan jam operasional warung makan. Dalam edaran tersebut, warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 hingga 04.00 WITA, sebagaimana disampaikan pada Jumat (20/2/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Nununk Triningsih, mengatakan pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga tingkat kecamatan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diminta proaktif mencegah fenomena negatif selama Ramadan.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama mencegah aksi tawuran, geng motor, hingga penggunaan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah,” katanya.

Dalam aturan tersebut, rumah makan dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 15.00 hingga 04.00 WITA. Pada pagi hingga siang hari, pengelola wajib menggunakan tirai penutup agar aktivitas tidak terlihat dari luar dan dilarang melayani makan di tempat (dine-in). Untuk tempat hiburan, pengelola karaoke dan tempat hiburan malam diminta menutup sementara seluruh kegiatan selama Ramadhan.

“Sebelum tidak melayani makan ditempat hanya takeaway saja. Ini kita tidak bisa langsung tindak melainkan pemantauan dulu,” ungkapnya.

Surat edaran itu juga mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah agar menyesuaikan volume dengan situasi lingkungan. Pemerintah melarang keras jual beli petasan atau mercon di wilayah hukum setempat serta meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Bupati dan wali kota diharapkan mengawasi langsung pelaksanaan aturan tersebut guna menciptakan suasana Ramadhan yang tertib dan kondusif.

- Advertisement -

Berita Populer