Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB melaporkan sejumlah grup komunitas di platform Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Pelaporan dilakukan secara online untuk peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan laporan tersebut diajukan karena grup-grup itu terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia. Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan yakni Gay semua (mataram), Genk gay lombok tengah, Gay Lombok tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay lombok.
Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menyampaikan, pada Jumat (23/2/2026), Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI. Dalam balasan tersebut disebutkan bahwa aduan konten telah masuk tahap pemeriksaan dan verifikasi.
“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Aka.
Selain melalui kanal online, Kominfotik NTB juga menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa Permohonan Pemutusan Akses Konten yang Bermuatan Asusila kepada Komdigi RI. Pada saat yang sama, Pemprov NTB melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB guna memastikan penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
Aka menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan akun, grup, atau konten yang meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan pada platform media sosial.

