25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramPemprov NTB Mulai Persiapkan Pembahasan UMP 2026

Pemprov NTB Mulai Persiapkan Pembahasan UMP 2026

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai melakukan persiapan untuk pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penetapan UMP.

Plt Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Muslim, mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan sebelum pembahasan bersama Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya. Salah satu aspek yang akan menjadi pertimbangan utama adalah tingkat inflasi daerah.

“Kita juga secara internal sudah menyiapkan langkah-langkah ke arah sana seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita lihat draft tahun lalu dan mengumpulkan bahan yang terkait dengan kondisi inflasi daerah,” ujarnya, Selasa (28/10).

Selain inflasi, penetapan UMP juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah. Muslim menyebut relaksasi pengiriman konsentrat PT Amman Mineral dapat menjadi salah satu faktor pendorong ekonomi yang turut diperhitungkan. “Sekarang ada relaksasi terhadap pengiriman konsentrat Amman. Itu bisa menjadi bagian yang didorong,” katanya.

Meski begitu, pertumbuhan ekonomi NTB yang sempat mengalami kontraksi juga akan menjadi bahan pertimbangan. Muslim menegaskan pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan UMP 2026 sebelum hasil kajian Dewan Pengupahan selesai. “Kalau setiap daerah itu kan ada kenaikan. Mungkin seperti apa nanti kita tunggu dari kajian dewan pengupahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi di seluruh daerah Indonesia saat ini masih sama, yakni menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Pembahasan UMP 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada November mendatang. “Tidak ada tergesa-gesa. Kita sudah mulai melakukan pra kondisi untuk persiapan ke arah sana,” ungkap Muslim.

Sebagai informasi, UMP NTB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.602.931 atau naik Rp158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp2.444.067. Kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Berita Populer