Mataram (Inside Lombok) – Penasehat hukum (PH) Misri Puspita Sari, Yan Mangandar, menilai penahanan kliennya dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia. Ia menyebut sejak awal proses hukum terhadap Misri tidak berdasar karena sangkaan yang digunakan tidak konsisten.
“Penahanan Misri sudah berjalan 59 hari dan itu cacat hukum. Faktanya, dari BAP saksi, penetapan tersangka, BAP tersangka, hingga BAP tambahan, Misri hanya disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 359 KUHP,” kata Yan kepada Inside Lombok, Rabu (12/11).
Menurutnya, dalam seluruh dokumen penyidikan tidak ada sangkaan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan sebagaimana belakangan disebut penyidik. “Tidak ada satu pun dasar hukum yang menyebut Pasal 221. Jadi penahanan ini melanggar HAM karena membatasi kebebasan seseorang tanpa alasan yang sah,” tegasnya.
Yan menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal, karena Misri tidak memiliki relasi kekuasaan atau kepentingan dengan korban. “Misri sama sekali tidak punya hubungan dengan Brigadir Nurhadi. Mereka baru saling kenal beberapa jam sebelum korban ditemukan meninggal,” ujarnya.
Ia menambahkan, status tersangka yang digantung tanpa bukti kuat membuat kliennya mengalami tekanan sosial dan psikis yang berat. “Kami berharap penyidik mempertimbangkan untuk mencabut status tersangka dan menerbitkan SP3, karena faktanya Misri tidak terlibat dalam peristiwa itu,” kata Yan.
Sebelumnya, penyidik sempat mengubah pasal sangkaan terhadap Misri dari Pasal 351 ayat (3) dan 359 KUHP menjadi Pasal 221 KUHP. Namun, Yan menegaskan perubahan itu tidak disertai penerbitan SPDP baru. “Kami tidak pernah menerima SPDP baru dari kepolisian. Jadi secara hukum, perubahan itu tidak sah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan bahwa peran Misri diyakini akan terungkap dalam persidangan dua terdakwa utama, Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Gede Aris Candra Widianto. Ia meminta seluruh pihak menunggu di pengadilan dan mengatakan peran Misri akan tergambarkan. (gil)

