Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram melaksanakan kegiatan pendataan spasial objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang dilaksanakan secara bertahap sebanyak lima tahap sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini mencakup seluruh lingkungan Kelurahan di enam Kecamatan se-Kota Mataram.
Pendataan spasial ini dilaksanakan bekerja sama dengan ATR/BPN Kota Mataram sebagai bagian dari program strategis “Mataram Kota Lengkap”. Program ini bertujuan untuk mewujudkan data pertanahan dan perpajakan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi.
Selain pemutakhiran data objek PBB-P2, kegiatan ini juga mendukung pengintegrasian penerbitan SPPT PBB-P2 baru yang berbasis pada penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN. Dengan demikian, setiap objek tanah yang telah bersertifikat dapat langsung terintegrasi dalam basis data PBB-P2 daerah.
Melalui kegiatan ini, peta objek PBB-P2 milik Pemerintah Kota Mataram juga dilakukan penyesuaian dan pembaruan agar selaras dengan peta BHUMI ATR/BPN, sehingga mengurangi potensi ketidaksesuaian data spasial antarinstansi.
Pelaksanaan pendataan dilakukan melalui survei lapangan, pemetaan spasial, serta sinkronisasi dan validasi data secara bertahap. Pemerintah Kota Mataram berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah, mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah, serta memperkuat tata kelola pertanahan yang modern dan transparan.

