Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTB mencapai Rp2.245,05 miliar hingga 31 Oktober 2025. Angka tersebut berkontribusi terhadap total penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara sebesar Rp3.964,36 miliar, atau 56,60 persen dari target.
Plh. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, I Wayan Nuryana, mengatakan penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.120,93 miliar atau 49,58 persen, disusul PPN dan PPnBM sebesar Rp645,45 miliar atau 34,94 persen. “Dominasi kedua jenis pajak ini mencerminkan peran penting sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian sekaligus menjadi sumber utama penerimaan negara di wilayah ini,” ujarnya.
Komposisi penerimaan utama didominasi oleh PPN Dalam Negeri sebesar 33,78 persen, PPh Pasal 21 sebesar 18,92 persen, dan PPh Badan sebesar 16,08 persen. Berdasarkan sektor usaha, Administrasi Pemerintahan menjadi penyumbang tertinggi dengan nilai Rp971,87 miliar atau 45,30 persen. Dua sektor berikutnya adalah perdagangan sebesar Rp332,87 miliar atau 15,51 persen, serta jasa keuangan sebesar Rp172,41 miliar atau 8,04 persen.
“Pemulihan penerimaan pada sektor perdagangan, jasa keuangan dan persewaan, tenaga kerja pada Oktober 2025 dibanding September 2025, disebabkan terdapat peningkatan kinerja penerimaan pajak PPN dipengaruhi daya beli masyarakat,” jelasnya.
DJP mengimbau wajib pajak agar segera mengaktifkan akun coretax dan kode otorisasi karena pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib melalui sistem tersebut. “Aktivasi akun sekarang agar bisa menikmati layanan pajak yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Coretax DJP melalui pesan atau tautan tidak resmi. DJP menegaskan bahwa Coretax tidak memiliki aplikasi unduhan dan hanya dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

