Mataram (Inside Lombok) – Penertiban dan sosialisasi rokok ilegal masih gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Mataram. Penertiban yang dilakukan sudah menyasar hingga ke tingkat ekspedisi.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan sosialisasi ini rokok ilegal ini dilakukan sebelum penertiban. Sosialisasi ini tidak hanya langsung menyasar masyarakat melainkan melalui media sosial. “Sebelum upaya dilakukan, operasi pemberantasan kita pada dasarnya disosialisasikan dan ini medianya banyak,” katanya.
Ketika melakukan pemberantasan rokok ilegal, Pemkot Mataram menurunkan tim terpadu yang bersumber dari lintas sektor seperti Dinas Perdagangan, Bea Cukai dan lainnya. Penertiban dan sosialisasi sudah mulai menyasar ekspedisi. “Kita sasarannya ada grosir, pedagang, pasar tradisional dan yang memungkinan selama ini rokok ilegal yang berasal dari luar,” ungkapnya.
Pengiriman rokok ilegal ini menggunakan ekspedisi. Pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan secara rutin minimal sebulan sekali. Selain itu, untuk penertiban dan sosialisasi juga sudah rutin dilakukan. “Jadi masyarakat tahu apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan ciri-cirinya,” katanya.
Dari penertiban yang dilakukan, Satpol PP Kota Mataram juga sudah sampai menyita rokok-rokok yang masih dijual oleh masyarakat. “Kita juga sosialisasi agar masyarakat paham yang namanya rokok ilegal itu,” ungkapnya. (azm)