Mataram (Inside Lombok) – Suasana di sebuah rumah di Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, mendadak mencekam pada Kamis (23/10) dini hari. Sekitar pukul 00.30 Wita, Polresta Mataram melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kesembilan orang itu terdiri dari tujuh pria berinisial R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41), dan P (38), serta dua perempuan berinisial GF (20) dan RP (15). Mereka ditangkap di tempat kejadian tanpa perlawanan berarti, namun beberapa di antaranya tampak panik saat petugas masuk ke dalam rumah.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan adanya operasi tersebut. “Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat untuk menindak setiap informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujarnya, (23/10).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 3,21 gram, ganja seberat 0,44 gram, alat hisap, plastik klip, ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang-barang itu ditemukan tersebar di beberapa ruangan rumah, termasuk di dalam kamar tidur.
“Dua orang pria yang diamankan, yakni R dan IWSA, diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar, sementara yang lain masih kami dalami perannya, apakah hanya pengguna atau ikut membantu peredaran,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini sembilan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Bagi yang terbukti sebagai pengedar, akan kami jerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara yang hanya pengguna, akan kami serahkan ke BNN Mataram untuk menjalani rehabilitasi,” tutupnya. (gil)

