25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramPengusaha Hiburan Senggigi Minta Transparansi Royalti Musik

Pengusaha Hiburan Senggigi Minta Transparansi Royalti Musik

Mataram (Inside Lombok)- Kebijakan pemerintah terkait pemungutan royalti musik kembali memicu kegaduhan di kalangan pengusaha hiburan, khususnya di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Sehingga masih perlu pembenahan. Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, menyuarakan keberatan mereka terhadap sistem penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai tidak transparan, sepihak, dan memberatkan pelaku usaha.

Ketua APH Senggigi, Hermanto, mengungkapkan bahwa pada dasarnya para pengusaha mendukung penuh upaya pemerintah dalam melindungi hak cipta musisi. Namun, ia menilai sistem yang diterapkan saat ini justru menimbulkan polemik dan kerugian. “Kita sebenarnya mendukung, cuma sistemnya yang keliru. Kalau sporadis seperti itu kan membuat gaduh,” ujarnya, Jumat (8/8).

Dikatakan, pihaknya keberatan dengan metode penarikan royalti yang dilakukan secara sepihak oleh LMKN. Pasalnya, LMKN seringkali menghitung besaran royalti berdasarkan luas area (meter persegi) atau jumlah bangku, tanpa mempertimbangkan kondisi finansial usaha tersebut. “Masalahnya sekarang ini usaha hiburan ini bisa bertahan atau tidak, atau rugi atau tidak, mereka tidak mau tahu,” keluhnya.

Lebih lanjut, Hermanto membandingkan bisnis hiburan dengan bisnis restoran, di mana fokus utamanya adalah makanan, bukan musik. Karena restoran domain usahanya makanan dan mereka tidak pernah menyelipkan terkait masalah biaya orang yang masuk ke tempatnya untuk mendengarkan musik. “Kemudian kaitannya dengan cafe karaoke, mereka itu sudah membayar juga. Ada namanya youtube premium dan aplikasi berbayar lainnya,” tuturnya.

Dengan adanya kebijakan pemungutan royalti yang memberatkan, keberlangsungan usaha hiburan di Senggigi dikhawatirkan akan terancam. Kemudian para pengusaha harus gulung tikar akibat aturan yang tidak adil. “Kalau nggak mampu bayar, lalu ditutup, bagaimana izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemda ini?” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan distribusi royalti yang dinilai tidak jelas. Banyak kafe di Senggigi yang justru memutar lagu-lagu barat untuk menyesuaikan target pasar mereka. Pasalnya tidak mungkin mereka memutar lagu Indonesia. Untuk itu harus ada transparansi dalam pembagian royalti untuk lagu-lagu non-Indonesia. “Kita juga wajib ingin mengetahui bagaimana cara mereka mendistribusikan itu. Hak kita untuk mengaudit itu. Hak pengusaha untuk memastikan bahwa uang yang mereka bayar benar-benar sampai kepada para pencipta lagu,” jelasnya.

Untuk mengatasi ketidakadilan ini, diusulkan agar LMKN atau WAMI (Wahana Musik Indonesia) menciptakan aplikasi khusus. Dengan aplikasi ini, setiap pengusaha atau tempat hiburan yang ingin memutar musik bisa membeli lisensi atau membayar melalui aplikasi tersebut. “Kenapa LMKN itu atau WAMI ini tidak menciptakan aplikasi sendiri yang memang bisa kita pergunakan,” imbuhnya.

Dengan sistem digital ini, kontrol dan pendataan akan jauh lebih mudah serta transparan, tidak seperti saat ini yang dianggapnya tebang pilih. Kemudian perlakuan yang tidak adil juga terjadi antara pengusaha kafe/karaoke resmi dengan angkringan atau warung kecil yang juga menyediakan fasilitas karaoke. “Apa bedanya? Sementara kita karaoke, kan, tidak dibebankan kalau mereka menggunakan fasilitas rumah, mereka menggunakan fasilitas yang ada,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer