Mataram (Inside Lombok) – Penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Barat melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak masyarakat atas tanah dan menciptakan preseden berbahaya dalam sengketa agraria.
Kuasa hukum pelapor, I Wayan Yogi Swara, menyatakan penghentian perkara dapat menempatkan masyarakat kecil pada posisi rentan. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan,” ujar Yogi saat ditemui di Mataram, Kamis (8/1/2026).
Perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan sertifikat hak milik atas nama I Nengah Perang. Dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025, Badan Pertanahan Nasional menyatakan sertifikat dimaksud tidak tercatat dan bukan produk instansi setempat. Namun, salinan sertifikat tersebut justru digunakan dalam perkara perdata hingga mengantarkan pihak terlapor memenangkan gugatan.
Yogi menilai kondisi itu sebagai ironi serius dalam penegakan hukum pertanahan. “Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini soal rasa aman masyarakat terhadap kepastian hak tanah,” tegasnya.
Ia juga menyebut perkara tersebut merupakan delik umum yang seharusnya tetap diproses tanpa bergantung pada laporan lanjutan. “Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?” ucapnya.
Terkait alasan penyidik yang menyatakan tidak cukup bukti, Yogi menyebut alat bukti telah terpenuhi. “Satu salinan sertifikat diduga palsu, dua surat resmi BPN menyatakan bukan produk mereka. Saksi ahli pidana pun menyebut unsur lengkap,” katanya. Pendapat ahli tersebut berasal dari akademisi hukum pidana Universitas Mataram yang menyatakan dua alat bukti sah telah terpenuhi sesuai hukum acara pidana.
Yogi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB dan menyebut adanya kejanggalan atas penghentian perkara. “Kami sampaikan ke Kejati, mereka kaget. Pertanyaannya sederhana, kenapa perkara seperti ini tidak berani naik P21?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa SP3 tersebut dinilai menguntungkan pihak terlapor, padahal perkara telah mencapai tahap penetapan tersangka. “Status sudah di ujung tombak. Ketika publik menunggu kepastian hukum, justru dihentikan,” katanya.
Menurut Yogi, dalam perkara pemalsuan surat, ketiadaan dokumen asli justru memperkuat dugaan pidana. “Kalau terlapor tidak pernah bisa menunjukkan aslinya, lalu salinan dipakai di pengadilan, itu alarm keras. Jangan dibalik logikanya,” ucapnya. Ia mengingatkan, “Orang bisa bertanya, untuk apa daftar tanah ke negara kalau salinan palsu saja bisa menang?”
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum pelapor berencana mengirim surat resmi ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB untuk meminta gelar perkara ulang. “Kami ingin perkara ini terang benderang. Hak tanah rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.

