Mataram (Inside Lombok) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rarang, Lombok Timur, dilaporkan disegel oleh warga setempat akibat keluhan terkait aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken yang dinilai menyulitkan pelaku usaha kecil dan petani. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menghambat aktivitas ekonomi dan pertanian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa pembelian Biosolar bersubsidi menggunakan jeriken tetap diperbolehkan, namun harus sesuai peruntukannya untuk sektor pertanian, perikanan, atau usaha kecil dan menengah (UKM).
“Pembelian BBM bersubsidi dengan kemasan perlu melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pertanian setempat,” ujarnya, Senin (20/10).
Selain wajib menyertakan surat rekomendasi, Pertamina juga menegaskan adanya standar keselamatan yang harus dipatuhi. Jeriken yang digunakan wajib memenuhi standar keamanan, seperti terbuat dari logam atau HDPE (High Density Polyethylene), dan tidak diperbolehkan menggunakan wadah plastik biasa karena berpotensi menimbulkan bahaya.
“Aturan ini bertujuan untuk memastikan validasi bahwa BBM bersubsidi tersebut benar-benar digunakan untuk sektor pertanian dan tidak diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” jelas Ahad.
Pertamina mengimbau masyarakat agar memahami regulasi tersebut sebagai upaya pemerintah menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan. Diketahui, aturan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dengan surat rekomendasi dari dinas terkait telah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir. (dpi)

