Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengamankan lima orang dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Kalimanting, Desa Suradadi, Kecamatan Narmada. Kelima terduga terdiri dari empat pria dan satu perempuan, yakni S (44), SM (18), Z (25), LOM (27), dan S (46), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Narmada.
Saat penggerebekan, mereka didapati berkumpul di ruang tengah rumah dan diduga tengah mengonsumsi sabu. Pengamanan dilakukan pada (04/04).
“Diduga kuat mereka sedang menggunakan narkoba, semacam pesta sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, (07/04.
Dari lokasi, petugas menyita sabu seberat 1,28 gram serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pipet modifikasi, klip kosong, uang tunai, dan alat komunikasi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat ini, kelima terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gil)

