Mataram (Inside Lombok) – Tingkat kerawanan pada pilkada serentak di Kota Mataram tahun 2024 ini terbilang masih sedang. Meksi terbilang rawan sedang, Bawaslu Kota Mataram sudah melakukan pemetaan potensi kerawanan yang akan muncul.
“Semua rawan sedang TPS-TPS di Kota Mataram,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril. Ia mengatakan kerawanan yang paling besar berpotensi terjadi pada saat kampanye. Salah satu yang diantisipasi yaitu kampanye yang tidak tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
“Kami sudah mengidentifikasi apa saja potensi yang akan muncul termasuk pada saat kampanye selama 60 hari ini,” katanya. Masing-masing pasangan calon diingatkan untuk tetap mengurus STTP ketika akan melakukan kampanye. Karena pengurusan ini penting dan jika tidak diurus maka akan diberikan peringatan. “Itu tinggal dikoordinasikan saja dengan pihak kepolisian toh juga melekat informasinya dari pihak kepolisian,” sambung Yusril.
Jika kampanye yang digelar tidak mengantongi STTP, Bawaslu Kota Mataram akan memberikan teguran untuk tidak melaksanakan kampanye. Untuk teguran kedua, Bawaslu Kota Mataram akan membubarkan kegiatan tersebut.
“Tentu nanti cara-cara yang humanis dan kesopanan. Kedua apabila tidak diindahkan maka kami akan bubarkan. Kalau tetap ngeyel nanti ada penanganan pelanggaran nanti diluar jadwal yang berujung pada pidana pemilu,” katanya.
Sementara terkait dengan tingkat kerawanan di TPS khusus lapas perempuan, Yusril mengatakan sama seperti di lokasi lainnya. Hanya saja, aturan di TPS khusus tersebut petugasnya langsung dari institusi tersebut. “Kami menghargai terkait aturan di institusi masing-masing. Disana kan tidak boleh orang luar jadi KPPS maupun pengawas TPS,” ujarnya.
Diharapkan, siapapun petugas yang ditunjuk menjadi petugas di lapas perempuan bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Bawaslu Kota Mataram juga akan turun untuk memantau secara langsung pelaksanaan di TPS khusus tersebut. “Kita juga memantau melihat terkait dengan situasi dan proses pelaksanaan pada saat pemungutan suara,” tutupnya. (azm)