Mataram (Inside Lombok) — Upaya mencegah peredaran rokok ilegal masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram bersama Bea Cukai. Upaya yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan kali ini menyasar pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Mataram, Mukhlisin mengatakan sosialisasi yang dilakukan kepada PKL dan pelaku UKM untuk memberikan pengetahuan tentang rokok yang bisa dijual. Sehingga jangan sampai PKL dan pelaku UKM menjual rokok ilegal. “bidang pengembangan itu sasarannya PKL dan UKM yang kita ingatkan,’’ katanya.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan dampak menjual rokok ilegal. Sehingga ada kesadaran dari para PKL dan UKM untuk tidak menjual rokok illegal. “Itu yang terpenting, kalau dia jualan apa tidak (rokok ilegal) kita tidak tahu. Yang penting mereka kita buat sadar bahwa rokok ilegal itu salah,” katanya.
Dinas Perdagangan menjabarkan jenis dan ciri-ciri rokok ilegal, sehingga para PKL dan UKM tahu penampakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Meski ada pita cuka tapi palsu dan rokok dengan pita cukai bekas pakai. “Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Kita kan bekerjasama dengan Polpp dan bea cukai untuk memberikan sosialisasi ini,” katanya.
Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Mataram melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak lima kali. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak awal tahun hingga saat ini. Dari lima kali pelaksanaan sosialisasi, tidak ada kendala dan kegiatan berjalan lancar. Dikarenakan koordinasi dengan Satpol PP dan Bea Cukai berjalan bagus dan memudahkan kegiatan yang dilaksanakan. “Alhamdulillah lancar-lancar saja. Pihak peserta juga bagus,’’ terangnya.
Untuk pemilihan peserta sosialisasi, dia mengatakan Dinas Perdagangan bekerjasama dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Camat dan Lurah. Satu kali kegiatan sosialisasi diikuti oleh 50 peserta. “Karena mereka yang lebih tahu siapa yang berjualan langsung di lapangan. Setiap kegiatan itu berbeda pesertanya, itu supaya semakin banyak cakupan sosialisasi kita,” jelasnya.
PKL dan pelaku UKM menjadi sasaran strategis untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi. Karena rokok ilegal kini cukup banyak dijual di areal pemukiman masyarakat. Penjualnya disinyalir oleh PKL dan UKM yang berjualan di kios-kios kecil. Dinas Perdagangan dipastikannya hanya sebatas memberikan sosialisasi. Sementara penindakan dan pemberantasan dilakukan oleh tim gabungan yang digawangi oleh Satpol PP dan Bea Cukai. “Untuk penindakan itu di Satpol PP. Tugas kami lebih ke sosialisasi walaupun saat penindakan kami dilibatkan juga,” pungkasnya. (azm)