Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mencatatkan pengembalian barang bukti kepada pemiliknya sebanyak 15 kali sejak tahun 2023 hingga saat ini. Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk mengembalikan hak-hak masyarakat atas barang yang telah disita dalam berbagai kasus hukum. Sampai saat ini, total 785 barang bukti telah berhasil dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Pada periode Januari 2025, Polresta Mataram mengembalikan sejumlah barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis barang, antara lain 21 unit sepeda motor (R2), 9 unit handphone (HP), 4 unit mobil (R4), 1 unit televisi (TV), 1 alat panggang, 1 buah helm, dan 1 unit outdoor air conditioner (AC). Total barang yang dikembalikan pada bulan tersebut berjumlah 34 unit.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, mengungkapkan bahwa pengembalian barang bukti ini adalah bentuk komitmen Polresta Mataram dalam memberikan keadilan dan memulihkan hak pemilik barang. Menurutnya, proses ini dilakukan setelah barang bukti selesai diproses sesuai prosedur hukum dan tidak lagi dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Kami pastikan bahwa setiap barang yang dikembalikan telah melalui pemeriksaan yang seksama dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pol Ariefaldi. Polresta Mataram juga menekankan pentingnya proses administrasi yang jelas dalam pengembalian barang bukti.
Setiap pemilik barang diminta untuk mengajukan permohonan pengembalian barang bukti dengan melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan. Proses verifikasi dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa barang yang dikembalikan adalah milik yang sah.
Selain itu, Kapolresta Mataram juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki barang yang disita oleh kepolisian untuk segera mengurus pengembaliannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Proses ini, lanjut Ariefaldi, akan terus berjalan selama barang bukti yang disita masih dalam masa pengawasan hukum dan memenuhi persyaratan untuk dikembalikan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan merasa dilayani dengan baik oleh Polresta Mataram dalam hal pengembalian barang bukti. Selain itu, pengembalian barang bukti ini juga menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat. (gil)

