Mataram (Inside Lombok) – Keberadaan Sistem Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram menghasilkan volume sampah yang cukup tinggi. Setiap SPPG tercatat memproduksi sampah sekitar 100 hingga 300 kilogram per hari.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Mataram, Salikin, mengatakan pihaknya telah mengajak seluruh SPPG yang beroperasi untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan sampah. Dalam MoU tersebut diatur kewajiban SPPG untuk mengelola sampah yang dihasilkan secara mandiri.
“Ada 48 SPPG kemarin dan akan berkembang menjadi 70-100 SPPG di Kota Mataram. Kami sudah mengumpukan seluruh SPPG di Kota Mataram di TPST Sandubaya. Kita sudah paparkan konsep pengolahan sampah oleh SPPG ini,” katanya, Kamis (8/1) pagi.
Salikin menyebutkan, keberadaan SPPG berpotensi menambah volume sampah di Kota Mataram di tengah kondisi pengelolaan sampah yang ada. Oleh karena itu, seluruh SPPG diwajibkan melakukan pemilahan sampah secara lebih rinci.
“Pemilahannya itu bukan saja organic dan an organic saja. Tapi karena dia usaha kita tekankan sekali mereka lebih expert lagi pemilahannya. Mereka harus pilih yaitu sampah organic, sampah yang bernilai ekonomi dan sampah yang menjadi residu tidak bisa dikelola sendiri,” ujarnya.
Selain pemilahan, Dinas LH juga meminta SPPG melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah organik basah, misalnya, dapat dimanfaatkan sebagai pakan maggot atau bekerja sama dengan peternak. “Ini untuk memanfaatkan limbah SPPG. Karena sebagian besar SPPG itu mereka bekerjasama dengan para peternak memanfaatkan limbah. Misalnya peternak unggas, babi, dan lainnya,” katanya.
Dengan pengolahan mandiri tersebut, Dinas LH Kota Mataram diharapkan tidak terbebani seluruh produksi sampah SPPG. Meski demikian, petugas tetap akan mengangkut sampah residu yang tidak dapat diolah secara mandiri.
“Formula yang kita tawarkan kepada SPPG ini bisa menjadi komitmen DLH Kota Mataram dengan semua SPPG dalam bentuk MoU dan ditandatangani oleh semua. Tapi pada kenyataannya masih ada yang belum,” ujarnya.
Salikin berharap, melalui skema tersebut, beban pengelolaan sampah oleh pemerintah kota hanya sekitar 20 persen dari total produksi sampah SPPG. “Itu jadi yang dikelola oleh Kota Mataram. Baru ada 10 persen yang sudah bekerjasama dari SPPG yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini MoU tersebut belum disertai sanksi. Namun, Dinas LH akan menerapkan kebijakan tidak mengangkut sampah SPPG yang tidak dipilah sesuai ketentuan. “Masih sebatas itu tidak diangkut kalau di bekerjasama dengan LH Kota Mataram,” katanya.

