Mataram (Inside Lombok) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB 2, H. Muazzim Akbar, menilai masih maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari NTB dipicu oleh proses pemberangkatan jalur resmi yang memakan waktu lama serta tidak berfungsinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTB. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX ke Provinsi NTB, Kamis (20/11/2025).
Menurut Muazzim, waktu tunggu panjang sejak pendaftaran hingga penerbitan paspor dan visa menjadi alasan sebagian warga memilih jalur non prosedural. Ia menjelaskan proses resmi membutuhkan sedikitnya tiga bulan sehingga dinilai terlalu lama oleh calon PMI. “Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Muazzim, membuka peluang bagi para calo menawarkan keberangkatan ilegal dengan iming-iming proses cepat tanpa prosedur lengkap. Ia juga menyoroti tidak berfungsinya LTSA NTB yang seharusnya mempercepat layanan administrasi karena seluruh instansi terkait berada dalam satu tempat.
“Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegasnya.
Selain faktor domestik, persoalan di negara penempatan turut memicu keberangkatan nonprosedural. Ia menyebut masih banyak PMI di Malaysia yang melarikan diri dari majikan dan masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa kembali melalui jalur resmi. Kondisi itu mendorong mereka memilih cara ilegal untuk kembali bekerja.
Muazzim juga menyinggung moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang masih berlaku. Ia menilai moratorium tersebut ikut mempengaruhi tingginya angka keberangkatan ilegal karena minat warga NTB bekerja di kawasan itu masih besar.

