Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menerima surat dari karyawan salah satu hotel di Kota Mataram. Dalam surat tersebut mereka meminta agar hak-hak sebagai karyawan diberikan. Dalam menyikapi persoalan tersebut, Disnaker Kota Mataram akan memfasilitasi mediasi dengan perusahaan dan pekerja.
“Kita hanya baru menerima laporan dari pekerja, tapi nanti akan mengundang dari manajemen untuk mendengar dari pihak perusahaan persoalannya apa semoga ada titik temu,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan.
Pemerintah daerah (pemda) mengharapkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena berdasarkan laporan yang diterima, para karyawan meminta uang pesangon, tunjangan masa kerja dan lainnya. “Nanti kita akan konfirmasi ke manajemen perusahaan apakah benar pekerja ini memiliki hak-hak seperti pesangon dan lainnya,” ungkapnya.
Disnaker Kota Mataram mengaku belum bisa memastikan apakah puluhan karyawan hotel ini benar-benar di PHK atau tidak. Saat ini masih dalam proses mediasi dengan perusahaan agar ada solusi dari persoalan tersebut. “Kita akan mediasi tapi kan mediasi ini juga prosesnya panjang. Ini juga sedang berjalan dan nanti kita pertemukan mereka,” ujar Rudy.
Ditambahkan Rudy, jika nanti tidak ada titik temu dari persoalan ini maka bisa dilanjutkan ke peradilan hubungan industrial. “Mereka bisa nanti disana kalau tidak ada titik temu,” katanya.
Ia mengaku belum mendapatkan laporan yang pasti apakah PKH yang terjadi ini akibat dari efisiensi anggaran. Karena dampak dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, tidak ada MICE yang diselenggarakan oleh kementerian selama tahun 2025 ini.
“Tidak ada hubunganya kesana. Saya juga belum sampai sana informasinya dan ini kita masih mediasi dulu. Nanti kalau sudah ketemu dua belah pihak baru kita tahu yang lebih komprehensif,” katanya.
Dalam aturannya beberapa hak yang harus diterima pekerja ketika di PHK yaitu pesangon, BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim. “Misalnya ada hak-hak lain yang memang belum diberikan sama perusahan itu semua bisa diklaim,” tutupnya. (azm)

