Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram memastikan perusahaan yang ada di ibukota Provinsi NTB ini menerima karyawan penyandang disabilitas. Pasalnya, semua warga negara memiliki hak yang sama salah satunya mendapatkan pekerjaan.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya, termasuk dalam hal pekerjaan. Hal ini sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 27 (2) berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Komitmen pemerintah dalam mewujudkan ruang lingkup pekerjaan bagi disabilitas termaktub dalam Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut ditulis Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sedangkan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. “Masing-masing ada kuota satu persen dari jumlah karyawan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudy Suryawan.
Ia mengatakan, rata-rata perusahaan di Mataram sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Namun diakui, penyandang disabilitas yang diterima juga disesuaikan dengan keahlian yang dicari. “Rata-rata sudah di Kota Mataram,” katanya.
Selain bekerja di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram juga memberikan pelatihan kepada para penyandang disabilitas. Hal ini agar bisa membuka usaha sendiri dengan keterampilan yang dimiliki pasca pelatihan. “Sudah pernah dilakukan kepada penyandang disabilitas. Jenis keterampilan yang kita latih itu tata boga, perbaiki AC, tata rias juga,”katanya.
Setiap pelatihan keterampilan jumlah masyarakat yang ikut sangat banyak. Artinya, para penyandang disabilitas ini antusias untuk mengikuti pelatihan keterampilan. “Sangat antusias mereka,” tegasnya.
Namun beberapa tahun ini, pelatihan untuk para penyandang disabilitas ini belum dilakukan kembali. Pasalnya, untuk peningkatan keterampilan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Mataram. “Jadi kita serahkan ke Dinas Sosial yang mengadakan pelatihan untuk penyandang disabilitas ini,” katanya. (azm)

