Mataram (Inside Lombok) – Pembukaan rekrutmen TNI/Polri menjadi momentum yang berdampak pada meningkatkan permohonan legalisasi dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram. Sekretaris Dukcapil Kota Mataram, Lalu Ahmad Gunadi mengatakan sejak pembukaan seleksi TNI/Polri mulai 5 Februari 2025, permohonan legalisasi mulai meningkat.
“Data sampai tanggal 11 Februari tercatat sudah ada 75 permohonan legalisasi dokumen kependudukan,” katanya Rabu (12/2) pagi. Disebutkan, dokumen kependudukan yang dilegalisasi adalah dokumen asli yang diterbitkan tidak dilengkapi dengan barcode. Misalnya akta kelahiran dan juga kartu keluarga (KK). Namun jika sudah memiliki barcode maka tidak perlu dilegalisasi.
“Begitu juga dengan KTP elektronik, karena sudah online tidak perlu di legalisasi. Tren peningkatan permintaan legalisasi dokumen kependudukan bisa terjadi saat pembukaan TNI/Polri dan menjelang tahun ajaran baru untuk kebutuhan sekolah,” katanya.
Pada tahun s2024 lalu, rekrutmen TNI/Polri mulai dibuka pada bulan April dan permintaan legalisasi dokumen kependudukan mencapai 313. Jumlah ini terjadi peningkatan kembali hingga mencapai 457 permohonan menjelang tahun ajaran baru. “Kalau di bulan-bulan lain rata-rata di bawah 100, bahkan di bulan Desember 2024, hanya 31 permohonan legalisasi,” ungkapnya.
Proses legalisasi dokumen kependudukan ini disebut tidak terlalu lama. Karena jika semua berkas yang dibutuhkan lengkap, masyarakat bisa menunggu proses legalisasi paling lama sekitar 20-25 menit selesai. Selain itu, layanan yang diberikan bersifat gratis. “Dengan demikian, untuk loket layanan legalisasi dokumen kependudukan jarang terjadi antrean panjang sebab begitu datang langsung kami layani,” katanya.
Sementara menyinggung tentang tingkat kunjungan, lanjut Gunadi, dalam sehari rata-rata mencapai 100 orang, mereka datang ke Dukcapil untuk mendapatkan layanan dokumen kependudukan. “Tetap ada yang datang mengurus dokumen kependudukan. Misalnya perekaman KTP elektronik, pembuatan kartu identitas anak (KIA), pembuatan kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan terkait lainnya,” tutupnya. (azm)