24.5 C
Mataram
Selasa, 24 Februari 2026
BerandaMataramResidivis dan Remaja Ditangkap di Karang Bagu, Polisi Amankan 8,54 Gram Sabu

Residivis dan Remaja Ditangkap di Karang Bagu, Polisi Amankan 8,54 Gram Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Peredaran sabu di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, kembali terungkap. Polresta Mataram menangkap dua terduga pelaku dalam operasi Selasa dini hari (24/2) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kedua terduga berinisial SAH (51) dan MRS (18). SAH diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Mereka ditangkap di dua gang berbeda di wilayah yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di sejumlah gang. “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, dua terduga berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujarnya, (24/2).

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat 8,54 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil. Polisi menduga keduanya tengah menunggu pembeli saat diamankan. “Kami menduga mereka berperan sebagai pengedar. Jumlah paket yang dibawa menunjukkan sabu tersebut siap diedarkan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer