Mataram (Inside Lombok) – Upaya penjambretan di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, (21/2) sekitar pukul 18.00 Wita, berakhir gagal. Pelaku tak berhasil meloloskan diri setelah aksinya dipergoki warga dan aparat kepolisian yang tengah berjaga di sekitar lokasi.
Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku berinisial MF (23), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, tak lama setelah kejadian. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang perempuan berinisial H, warga Pagesangan.
Peristiwa itu bermula saat korban keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang menggunakan ojek online. Ketika melintas di Jalan Pejanggik, pelaku tiba-tiba merampas tas korban yang berisi telepon genggam, dompet, dan uang tunai, lalu mencoba melarikan diri.
Namun kondisi jalan yang padat oleh aktivitas ngabuburit justru menghambat pelarian pelaku. Di saat bersamaan, polisi sedang melakukan pengamanan arus kendaraan di jalur tersebut dan langsung merespons kejadian.
“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram dari Lantas, Pamapta, dan anggota lain yang sedang bertugas. Terduga menggunakan sepeda motor roda tiga. Saat berusaha kabur, ia sempat menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terhenti dan berhasil diamankan,” ujar AKP I Made Dharma.
MF berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian yang kembali terlibat tindak kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gil)

