Mataram (Inside Lombok) – Penarikan royalti pemutaran musik menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, kebijakan ini berdampak pada kondisi perekonomian di daerah yang berpotensi lesu. “Masyarakat akan terganggu juga dengan kebijakan itu. Masyarakat kita banyak yang ingin menikmati musik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.
Ia mengatakan, Pemkot Mataram merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan, terutama soal royalti pemutaran musik. Karena saat ini, para pelaku usaha khususnya di sektor hiburan mulai mengeluhkan kondisi tersebut. “Mari kita duduk bersama dan kita selesaikan ini. Supaya ada win win solution. Karena masa warung kecil yang menyetel musik juga akan kenakan royalti,” katanya. Keluhan tersebut merupakan suara masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan. Pemda akan berkoordinasi agar kebijakan pembayaran royalti bisa diringankan. “Akan disampaikan ke pemerintah pusat karena ada masyarakat yang terdampak,” katanya.
Menurut Alwan, kebijakan royalti mempengaruhi kondisi perekonomian di daerah. Bahkan akan mematikan perekonomian karena pembayaran royalti pemutaran musik yang dinilai belum jelas. Sebab, pembayaran royalti ini menyasar semua lini yang memfasilitasi pemutaran musik. Misalnya perhotelan, restoran, tempat karaoke, dan sebagainya. “Banyak yang akan terdampak itu. Kami akan sampaikan itu,” katanya.
Ditegaskan Alwan, hal ini juga berdampak pada musik daerah yang baru mulai berkembang. Karena royalti ini akan membatasi ruang promosi bagi karya para musisi, baik ditingkat nasional maupun daerah. “Bagaimana dengan anak-anak kita yang mengembangkan bakatnya di bidang musik,” katanya. Sebelumnya, beberapa hotel di Kota Mataram sudah mulai menerima surat penagihan pembayaran royalti. Salah satu hotel yang sudah mendapatkan surat tersebut Hotel Grand Madani. Di mana, jumlah tagihan yang masuk yaitu sebesar Rp4 juta lebih.

