Mataram (Inside Lombok) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2026 belum dapat diputuskan karena pemerintah pusat belum mengeluarkan rumus resmi perhitungan upah. Keterlambatan ini menyebabkan pembahasan di tingkat provinsi ikut tertunda.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Muslim, pada Rabu (26/11) menyatakan pemerintah daerah tidak dapat menyusun kebijakan sebelum norma dan ketentuan dari pusat ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa sebagian daerah menginginkan penyesuaian UMP berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing, bukan kenaikan yang seragam nasional.
“Serikat pekerja memprotes kalau kenaikan sama se-Indonesia. Misalnya Bekasi itu UMR-nya Rp4 juta, di sini cuma Rp2 juta, jadi kalau bisa semakin besar daerah memiliki kemampuan fiskal yang bagus, dia mendapatkan kenaikan yang signifikan. Kalau serikat pekerja ini kan maunya besar. Kita juga maunya besar,” ucapnya.
Muslim menyebut koordinasi dengan Apindo dan pemangku kepentingan lain berjalan baik, dan mereka memahami kondisi efisiensi yang berdampak pada kegiatan ekonomi. Ia menilai perluasan ruang kegiatan ekonomi dan meningkatnya mobilitas wisata dapat mendorong pertumbuhan sektor perhotelan, kuliner, serta layanan pendukung lainnya.
“Perhitungan UMP ke depan basisnya harus sesuai fakta eksistensi. Kalau pun naik, jangan terlalu kecil dan jangan terlalu besar. Harus mengakomodasi serikat buruh dan dunia usaha,” jelasnya.
Ia memperkirakan pemerintah pusat akan mempertimbangkan inflasi nasional yang stabil, pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen secara nasional, serta pertumbuhan sekitar 3 persen di NTB. Muslim menegaskan pemerintah pusat diperkirakan akan mengambil keputusan secara arif dengan mempertimbangkan tren ekonomi yang mulai membaik meskipun dinamika tetap terjadi. Penetapan UMP NTB menunggu keputusan resmi perhitungan dari pemerintah pusat.

