Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Majapahit, Kota Mataram terjaring razia penertiban, lantaran menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Penindakan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Mataram bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman mengatakan fasilitas umum seperti trotoar tidak boleh digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aktivitas perdagangan. Hal itu sesuai dengan undang-undang lalu lintas angkutan jalan, kemudian ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur itu.
“Bahwa fasilitas umum, trotoar, kemudian daerah ruang pengawasan jalan tidak boleh dilakukan aktivitas ekonomi,” ujar Arif usai melakukan penertiban di Jalan Majapahit, Senin (24/7).
Penertiban dilakukan dengan mengangkut sejumlah lapak PKL. Sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan imbauan dan peringatan kepada PKL-PKL yang ada agar tidak berjualan di trotoar.
“Jadi pemberitahuan kepada warga ini sudah sejak 2 tahun lalu, tetap intens dan massif dilakukan baik (oleh) Satpol PP maupun Dinas Perhubungan, dan penindakan ini sudah sering dilakukan, tapi masih tetap melakukan aktivitas jual beli disini (trotoar, Red),” terangnya.
Diakui, memang banyak PKL-PKL yang nakal tetap berjualan di trotoar. Para PKL itu pun sudah berkali-kali diberi peringatan, tapi tidak digubris sama sekali. Padahal, sudah ada kebijakan dari Pemkot Mataram memperbolehkan mereka tetap berjualan, yaitu mulai pukul 17.30 Wita hingga dini hari, dan tidak menggunakan trotoar untuk berjualan.
“Selama tidak berjualan di atas trotoar, karena fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan berjualan. Sering kali kita lihat di Kota Mataram trotoar kita ditutupi oleh rombong-rombong atau lapak-lapak pedagang yang kami imbau berkali-kali untuk mundur, masih tetap tidak mundur. Jadi dilakukan penindakan mengangkat barang barang rekan rekan PKL akan diproses di Pol PP,” jelasnya.
Terpisah, salah satu PKL yang diangkut lapaknya, Sahni mengeluh dengan adanya penertiban tersebut. Karena menurutnya lapak tersebut satu-satunya mata pencaharian untuk membantu ekonomi keluarga. “Kita biaya sekolah sama kuliah pakai apa kita, kalau diangkut gini,” ujarnya.
Sementara dirinya mengetahui tidak boleh berjualan di trotoar, tapi lapak jualannya tidak berada di trotoar melainkan di depan halaman kantor. Di mana dirinya telah meminta izin pada kantor tempatnya berjualan.
“Di trotoar tidak pernah (jualan, Red), tapi saya dikasih izin sama di kantor dewan P3. Pokoknya kalau kita tidak jualan mau bayar sekolah pakai apa? Gaji tetap juga tidak punya. Mudah-mudahan tetap dikasih berjualan,” imbuhnya. (dpi)