Mataram (Inside Lombok) – Besaran retribusi parkir di Kota Mataram akan meningkat 100 persen di Januari 2024 mendatang. Sebelum direalisasikan, aturan tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat untuk melihat respon.
Wakil Walikota Mataram, TGH. Mujiburrahman mengatakan kesepakatan tarif yang akan diberlakukan tahun depan nantinya atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Namun sebelumnya akan ditinjau kembali. “Ini kan masa pemberlakuannya belum. Masih upaya berikutnya sosialisasi, dan nanti kita lihat masukan dari elemen masyarakat,” katanya, Senin (11/9) pagi.
Ia mengatakan, meski sudah ada aturan berupa peraturan daerah atau perda, tidak serta merta akan diterapkan di tengah masyarakat. Karena jarak waktu untuk pemberlakukan tarif baru tersebut disebut masih cukup lama. “Masih lumayan lama tahapannya, karena menunggu tanggapan dari pemerintah provinsi dan juga ini dalam tahap sosialisasi. Nanti kita lihat nanti,” ujar Mujib.
Sementara terkait peluang apakah bisa lebih rendah dari yang sudah ditetapkan atau tidak, disebutnya tergantung dari pembahasan yang dilakukan. Karena nantinya, setelah sosialisasi di tengah masyarakat akan disepakati. “Tergantung dari perkembangan berikutnya,” katanya.
Aturan yang diterapkan terkait retribusi parkir itu diharapkan tidak memberatkan masyarakat dalam penerapannya. Selain itu, aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah bisa diterima oleh masyarakat. “Kita ingin yang terbaik dan tidak memberatkan dan bisa diterima oleh masyarakat luas,” lanjut mantan anggota DPRD Kota Mataram.
Semua masukan masyarakat akan diterima menjadi pertimbangan dalam pembuatan aturan. Namun terkait jumlah tarif baru tersebut, Wakil Walikota mengatakan akan lihat kembali. Karena untuk tarif baru sudah ditetapkan namun akan diterapkan tahun depan. “Tapi ini masih belum diberlakukan dan masih sosialisasikan. Nanti kita lihat,” ungkapnya. (azm)