Mataram (Inside Lombok) – Pengurusan perpindahan Kartu Keluarga (KK) memang banyak diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram. Bahkan beberapa pengajuan perpindahan meminta untuk waktu perubahan bisa dimundurkan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Amran M. Amin mengatakan perubahan waktu pengajuan tidak bisa dilakukan petugas karena harus terkoneksi dengan sistem yang ada di pemerintah pusat. Syarat perpindahan KK untuk kebutuhan PPDB biasanya setahun sebelum pendaftaran sekolah.
“Ada yang kurang satu bulan dan mereka datang ke kantor kami untuk meminta perubahan. Itu tidak bisa. Kita tidak bisa menarik mundur, sudah sistemnya ditolak,” katanya, Kamis (27/7) pagi.
Ia mengaku, warga banyak meminta perubahan waktu yang tertera di sistem pada saat perpindahan KK. Namun tidak dilayani karena langsung tertolak oleh sistem. Hanya saja, Dinas Dukcapil Kota Mataram tetap menerima warga yang melakukan perpindahan KK. “Kalau untuk keperluan PPD bukan kewenangan saya. Tapi tetap melayani perpindahan penduduk,” katanya.
Selama warga bisa memenuhi syarat untuk perpindahan penduduk tersebut dipenuhi, petugas akan melayani dan mengubah KK yang ada. Salah satu syaratnya yaitu dengan melampirkan KK lama.
Selain itu, penitipan anggota baru di dalam KK bisa saja dilakukan selama warga yang dititipkan tidak keberatan. “Kalau dititip itu menerima maka aturan itu membenarkan itu dititipkan,” katanya.
Perubahan KK tersebut kata Amran biasa dilakukan oleh masyarakat. Namun ia mengaku apakah perpindahan KK tersebut untuk kebutuhan PPDB atau tidak bukan kewenangan Dinas Dukcapil. “Urusan PPDB kami tidak masuk. Kami hanya bekerja berdasarkan aturan sesuai panduan dan kami patuhi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga yang keluar dan masuk dari KK yang berbeda tidak menjadi permasalahan. Bahkan, hari ini masuk menjadi anggota di KK yang satu dan besok pindah bisa saja dilakukan dan tidak ada aturan yang melarang. “Hari ini atau hari besok tidak ada masalah. Yang keluar masuk itu tidak dibatasi. Mengisi formulir dan pindah ya pindah,” terangnya.
Sebelum pindah, warga juga harus melaporkan diri ke tingkat pemerintahan paling bawah misalnya RT, kepala lingkungan. “Mestinya harus seperti aturannya. Tapi untuk membatasi mereka pindah tidak ada kewenangannya,” ungkapnya. (azm)