34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaMataramSentra Gakkumdu Kota Mataram Proses Dugaan Politik Uang Salah Satu Paslon

Sentra Gakkumdu Kota Mataram Proses Dugaan Politik Uang Salah Satu Paslon

Mataram (Inside Lombok) – Salah satu Pasangan Calon Wakil Walikota Mataram diduga membagikan uang saat melakukan kegiatan kampanye. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Registrasi 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024.

Menurut keterangan dari hasil pengawasan diduga terjadi kegiatan pembagian uang sebesar Rp20 ribu dalam amplop yang dilakukan oleh oknum saat kampanye pada 30 September 2024, di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Terkait dengan kasus tersebut, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.

“Kami sudah menemukan adanya pembagian uang dalam bentuk amplop saat kampanye. Saat ini, kasus tersebut telah diregister dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yusril. Sentra Gakkumdu Kota Mataram terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Sentra Gakkumdu Kota Mataram saat ini sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Dari keterangan warga yang hadir pada saat kampanye tersebut, tim melakukan kajian dugaan pelanggaran.

“Kami juga sudah klarifikasi beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan, dari keterangan itulah kami menyusun kajian dugaan pelanggarannya,” ujar Yusril memaparkan kerja Sentra Gakkumdu Kota Mataram.

Terkait aturan kampanye, Muhammad Yusril merujuk pada Pasal 66 ayat 3, 4, dan 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa paslon dan/atau tim kampanye dapat memberikan biaya makan dan minum, biaya transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta dalam pertemuan terbatas atau tatap muka. Namun, ketentuan ini dengan tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai.

Lebih lanjut, dalam pasal 187 A ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung, ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah. Atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu. Penanganan dugaan tindak pidana pemilihan ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses menjadi temuan hingga pembahasan kasus oleh Sentra Gakkumdu.

Setelah laporan diterima oleh pengawas Pemilu maka, Sentra Gakkumdu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengadakan pembahasan pertama. Setelah itu dilakukanlah pembuatan kajian pelanggaran. Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pemilihan.

“Selanjutnya dilakukan pembahasan Kedua, dalam pembahasan kedua, tim Gakkumdu akan menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Tergantung dari dukungan alat bukti yang ada. Selanjutnya proses penyidikan. Hasil penyidikan nanti akan dilakukan pembahasan ketiga untuk memutuskan langkah penuntutan,” katanya.

Muhammad Yusril menekankan bahwa proses ini akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum. “Kami akan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat,” jelasnya.

Bawaslu Kota Mataram berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran pemilu guna menjaga integritas proses demokrasi dan menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer