Mataram (Inside Lombok) – Realisasi pendapatan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2025 menembus Rp6,25 triliun atau 96,31 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut didukung oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target, khususnya dari sektor pajak daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, menyampaikan PAD dari pajak daerah mencapai 103,04 persen dari target Rp1,675 triliun lebih. Kontributor utama berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp356,9 miliar lebih, serta komponen lain seperti bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selain itu, realisasi retribusi daerah mencapai 84,88 persen dari target Rp956,27 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi 100 persen dari target Rp90,582 miliar lebih, sementara lain-lain PAD yang sah mencapai 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar lebih. Pendapatan transfer tercatat sebesar 95,97 persen dari target Rp3,498 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 98,71 persen dari target Rp182,051 miliar lebih.
“Beberapa langkah-langkah progresif juga menjadi capaian berarti untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah. Diantaranya pemberian apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang selalu aktif menunaikan kewajibannya melalui diskon PKB,” kata Fathurrahman. Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Menghadapi kebijakan nasional terkait pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada 2026, Pemprov NTB melakukan antisipasi melalui identifikasi penyesuaian tarif pajak daerah dan penggalian potensi PAD baru, khususnya dari retribusi daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Beberapa hal yang direncanakan berubah diantaranya penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB dan tarif retribusi, termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat,” ujarnya.
Fathurrahman menambahkan, perubahan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kemandirian dan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah, penguatan sistem layanan, serta kerja sama pembayaran PKB dengan Koperasi Merah Putih dan penggunaan virtual account pada aplikasi Samsat terus didorong.
“Berbagai langkah dan upaya tersebut menjadikan Provinsi NTB meraih peringkat terbaik kedua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Nusa Tenggara Maluku dan Papua Tahun 2025,” pungkasnya.

