Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah hotel non bintang di Kota Mataram mengajukan perubahan izin usaha menjadi kos-kosan akibat rendahnya tingkat okupansi. Pengajuan tersebut telah diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, mengatakan bahwa pengajuan perubahan izin tersebut cukup banyak, meski jumlah pastinya belum diketahui. “Banyak sekali yang kosong sepi mereka. Jadi ada usulan untuk merubah menjadi kos-kosan,” ujarnya.
Menurutnya, usulan perubahan itu akan melalui proses perizinan dan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. “Ini nanti ukurannya lain untuk pajak kos-kosan,” kata Yoga. Ia menambahkan, perubahan izin usaha hotel menjadi kos-kosan dapat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak hotel.
“Ini ada aturannya nanti. Ada beberapa yang tadi saya lihat. Tembusan surat itu ke kita,” jelasnya. Ia menjelaskan, penurunan okupansi hotel disebabkan oleh berkurangnya kegiatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Dulu kan banyak kegiatan yang digelar oleh Kementerian dan sebagainya. Banyak kegiatan. Tidak hanya di Mataram tapi di NTB. Sekarang kondisi ini kan berkurang,” katanya.
Yoga menegaskan, pengajuan perubahan izin tidak otomatis disetujui karena masih harus melalui proses peninjauan dari tim BKD. “Ada proses. Izin usahanya itu kan hotel kemudian merubah jadi kos-kosan. Nanti dari itulah kita akan lakukan peninjauan,” ujarnya. Ia menambahkan, perubahan izin menjadi kos-kosan merupakan hak pemilik usaha. “Bisa saja. Itu kan haknya orang dan itu bisnisnya dia,” katanya.

