25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramSerikat Pekerja di NTB Minta UMP 2026 Naik Minimal 7,5 Persen

Serikat Pekerja di NTB Minta UMP 2026 Naik Minimal 7,5 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB mendorong kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 minimal 7,5 persen. Desakan ini disampaikan Ketua DPD SPN NTB, Lalu Wira Sakti, Kamis (20/11), dengan mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Wira, SPN NTB tetap konsisten mengawal isu pengupahan meski pembahasan UMP 2026 belum terlihat. Ia menyebut kenaikan upah perlu mengikuti rumus inflasi 2,65 persen ditambah indeks tertentu 1,0, dikalikan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. “Kita mau upah naik sekurangnya 7,5% dengan menggunakan rumus inflasi 2,65% + 1,0 dari indeks tertentu dan dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi 5,12%,” ungkapnya.

Ia menilai penggunaan formula inflasi 2,65 persen ditambah 0,2 indeks tertentu hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,57 persen. Wira menyebut kenaikan sekecil itu tidak berdampak signifikan bagi pekerja. “Kalau UMP NTB saat ini sekitar Rp2,6 juta sekian, jadi kalau kenaikan hanya 3,75%, upah buruh di NTB berapa? Nggak sampai Rp1000 per hari. Kejam negeri ini yang maunya kembali ke upah murah,” ucapnya.

Wira menegaskan kebutuhan hidup yang meningkat akibat inflasi membuat penyesuaian UMP 2026 harus lebih proporsional agar daya beli pekerja tidak semakin tertekan. Ia menilai penetapan upah harus mencerminkan kondisi ekonomi riil di NTB.

“Bagi saya di SPN NTB, sinkronisasi antara data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak adalah kunci. Jangan sampai UMP ditetapkan hanya sebagai angka formalitas, tapi benar-benar mencerminkan realitas ekonomi masyarakat pekerja di NTB,” tegasnya.

SPN NTB meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja serta memastikan proses penetapan upah berlangsung transparan dan berkeadilan. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog lanjutan, serta memastikan kebijakan upah benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja, bukan sekadar formalitas tahunan,” jelasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Muslim, menyatakan Pemprov NTB masih menunggu keputusan pusat terkait koefisien pengali UMP sebelum menentukan besaran UMP 2026. “Kita tunggu saja tanggal 21. Setelah itu baru kita bahas kenaikan UMP di daerah,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer