Mataram (Inside Lombok) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan enam aktivis yang sebelumnya ditahan dalam perkara dugaan perusakan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Putusan sela itu dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah para terdakwa menjalani penahanan sekitar 100 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa diterima. Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10 Eoh.2/10/2025 tertanggal 12 November 2025 batal demi hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum serta memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Perwakilan kuasa hukum para terdakwa, Megawati Iskandar Putri, mengatakan putusan tersebut menegaskan sejak awal tidak ada dasar kuat untuk melakukan penangkapan terhadap enam aktivis itu. Menurut dia, kehadiran para terdakwa dalam aksi pada Agustus lalu merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.
“Sejak awal kami menilai perkara ini lebih mencerminkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” kata Mega kepada Inside Lombok, (18/12).
Mega menjelaskan, eksepsi diterima karena dakwaan jaksa dinilai kabur dan tidak menguraikan secara jelas peristiwa pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa. Selain itu, ia menyebut terdapat sejumlah kecacatan formil dalam surat dakwaan. “Jaksa gagal menjelaskan peran masing-masing terdakwa secara konkret,” ujarnya.
Ia berharap putusan sela tersebut dapat menjadi preseden bagi perkara serupa di daerah lain yang masih dalam proses persidangan. Menurut dia, masih ada sejumlah aktivis yang ditahan terkait aksi pada Agustus lalu dan semestinya juga dibebaskan. (gil)

