Mataram (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bersama lintas sektor kembali mendatangi kios-kios hingga retail modern yang menjual rokok ilegal, Selasa (29/4) pagi. Dari sidak yang dilakukan tim satgas berhasil mengamankan sebanyak 2600 an batang rokok ilegal.
Koordinator Satgas, Sonya Margaretha SH, mengatakan sidak yang dilakukan kali ini terfokus di retail modern dan kios-kios. Beberapa kios yang didatangi menjual cukup banyak rokok ilegal dan langsung disita petugas.
Beberapa stakeholder yang terlibat yaitu Satpol PP Kota Mataram, Bea cukai, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Kasi Trantib di enam kecamatan di Kota Mataram. “Tadi kita ke retail dan juga kios-kios. Tadi itu ada 2600 an batang rokok ilegal. Jadi kita didapatnya di kios bukan dalam pasar,”katanya.
Ia mengatakan, rata-rata penjual rokok ilegal ini belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait rokok ilegal. Meski demikian, para penjual rokok mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut tidak resmi atau ilegal. “Mereka tahu tapi permintaan lebih menggiurkan, tapi mereka abaikan. Kita sudah jelaskan dan mereka iyakan dan itu artinya mereka tahu,” katanya.
Ia menjelaskan, penjualan rokok ilegal hanya akan merugikan para pedagang. Karena dengan adanya penyitaan oleh petugas maka tidak akan diganti oleh seller. “Masih marak. Permintaan yang tinggi dan sulit diberantas dan itu tetap ada,” katanya.
Jumlah rokok ilegal yang berhasil didapatkan diakuinya tidak terlalu banyak. Karena diklaim sidak yang dilakukan tadi pagi terjadi kebocoran informasi. Sebelumnya, tim sudah melakukan survey ada kios yang menyembunyikan rokok ilegal yang dijual. “Kemarin sebelum kita turun kita sudah lalukan survey dengan melakukan penyelidikan dengan berbelanja. Kita dapat disitu tapi sekarang nihil disitu,” katanya.
Saat ini sambung Sonya, penjualan rokok ilegal ini mulai banyak di kios-kios bukan hanya terpusat di pasar tradisional. “Sekarang penjualan rokok ilegal itu mulai banyak di retail modern dan kios-kios,” ungkapnya.
Ia memastikan, di Kota Mataram tidak ada produksi rokok ilegal. Namun diakui penjualan rokok ilegal di Kota Mataram marak. “Kalau di Kota Mataram ini hanya tempat masuknya rokok ilegal. Karena kalau di Kota Mataram ada tiga tempat produksi tapi disebut sudah resmi,” tegas Sonya.
Diterangkan, rokok ilegal dan legal sangat mudah dibedakan. Masyarakat bisa melihat dari pita cukai yang terpasang. Dimana, dalam pita tersebut biasanya sudah dijelaskan jumlah batang rokok. Jika jumlah batang rokok yang tertulis sama dengan jumlah dalam bungkus maka disebut sudah resmi. “Rokok resmi gampang dilihat. Isi pita sama isinya sama. Ini yang sulit yang ilegal karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya. (azm)

