26.5 C
Mataram
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaMataramSidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, JPU Soroti Pernyataan "Silence, Silence"

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, JPU Soroti Pernyataan “Silence, Silence”

Mataram (Inside Lombok) — Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi pada Senin siang, (29/12). Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa, Ipda Haris dan Kompol Yogi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Muklish, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya memanggil sembilan orang saksi untuk hadir dalam persidangan. Namun, hingga sidang dimulai, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan. Keempatnya merupakan anggota kepolisian, masing-masing dua orang bertugas di Polda NTB dan dua lainnya berasal dari Subsektor Gili Trawangan.

Menurut Budi, para saksi yang dihadirkan merupakan saksi berantai yang berperan mengungkap peristiwa pascakejadian pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dari keterangan saksi, jaksa menemukan sejumlah informasi penting yang relevan dengan konstruksi perkara.

“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan ‘silence, silence’ yang dilontarkan oleh Ipda Haris kepada saksi. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi kepada awak media usai persidangan.

Selain itu, persidangan juga mengungkap fakta bahwa setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, tidak dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat disebut langsung melakukan pengamanan di lokasi. Fakta tersebut, menurut Budi, menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan lanjutan. Dalam persidangan, muncul pula perbedaan keterangan antara para saksi dengan terdakwa Ipda Haris. Menanggapi hal itu, Budi menegaskan bahwa perbedaan keterangan merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan pidana.

“Terdakwa punya hak untuk membantah, itu tidak masalah. Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Keterangan tadi ada yang saling menutupi dan ada yang saling menguatkan. Namun, pada akhirnya semua akan diuji berdasarkan kesesuaian fakta,” tandasnya.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada Senin mendatang. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer