Mataram (Inside Lombok) – Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10). Dua anggota polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto, kini duduk di kursi terdakwa menghadapi dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum.
Suasana ruang sidang tampak tegang sejak awal persidangan. Puluhan anggota keluarga dan kerabat korban memenuhi ruang sidang, sebagian tak kuasa menahan tangis saat jaksa membacakan dakwaan yang menguraikan kronologi dugaan kekerasan hingga rekayasa kematian Brigadir Nurhadi.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Budi Muklish, dalam pembacaannya menyebut kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau alternatif Pasal 354 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 221 ayat (1) KUHP karena diduga berupaya menghalangi penyidikan.
“Para terdakwa bukan hanya melakukan kekerasan, tetapi juga diduga mencoba menutup-nutupi peristiwa tersebut,” ujar Ahmad Budi di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum terdakwa, Hijrat Priyatno dan I Gusti Lanang Bratasutha, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Majelis hakim menyatakan permohonan tersebut diterima dan akan dipertimbangkan dalam sidang lanjutan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025. Perkara ini sejak awal menarik perhatian publik di NTB, lantaran kedua terdakwa merupakan anggota aktif kepolisian. (gil)

