Mataram (Inside Lombok) – Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi menilai kenaikan retribusi parkir yang akan diberlakukan di Kota Mataram 2024 mendatang tidak terlalu tinggi. Terlebih penyesuaian retribusi parkir ini sudah lama tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Dijelaskan Didi, jika dibandingkan dengan daerah sudah menyesuaikan kondisi saat ini, maka penyesuaian tarif retribusi parkir seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali. “Harusnya setiap dua tahun sekali kita tinjau dan lakukan penyesuaian, dan ini (di Kota Mataram) sudah berapa puluh tahun (tidak ada penyesuaian),” katanya.
Jika dibandingkan dengan nilai mata uang saat ini, menurutnya kenaikan retribusi parkir tahun depan di Mataram sebenarnya masih rendah. Di mana untuk kendaraan roda dua naik 100 persen dari Rp1000 menjadi Rp2000, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp2000 menjadi Rp5000 per unit.
“Saya katakan tadi yang disesuaikan dengan nilai terkini dan taksir nilainya terkini. Kalau kita lakukan penyesuaian 10 tahun lalu, bisa Rp3000 untuk kendaraan roda empat,” ujar Didi.
Ia pun menegaskan sebelum penyesuaian ini tim dari eksekutif sudah melakukan kajian terlebih dahulu. Banyak aspek yang dikaji agar kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat. “Dengan nilai itu di bawah standar yang seharusnya,” katanya.
Ia meminta di rentan waktu penerapan aturan baru terkait retribusi parkir itu, Pemkot Mataram harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan program yang baru akan diterapkan Januari 2024 mendatang itu, kalangan legislatif di DPRD Kota Mataram meminta harus ada perbaikan sistem dari sebelumnya.
“Perbaikan sistem itu yang ditekankan bagaimana memberikan pelayanan dan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya. Untuk mengantisipasi kebocoran, harus menjamin transparansi. Selain itu, retribusi yang dipungut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Akan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dalam aturan yang dibuat, harus dimaksimalkan penggunaan pembayaran non tunai. Menurutnya, potensi penyalahgunaan retribusi yang paling rawan dilakukan masyarakat yaitu secara tunai. “Non tunai kita harapkan. Karena kalau dia berlaku efektif pola pemungutan saya kira celah-celah seperti itu dengan sendirinya tidak diterapkan,” katanya. (azm)