Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Pada program ini sejumlah sekolah mendapatkan bantuan tersebut, salah satunya SMA Negeri 4 Mataram. Sekolah negeri di Mataram ini mendapatkan 15 unit bantuan chromebook dari program tersebut. Kepala SMA Negeri 4 Mataram, Jauhari Khalid, mengatakan selama ini bantuan yang diberikan hanya untuk ujian saja dan saat ini dalam kondisi masih bagus. “Itu bantuan tahun 2022,” katanya Selasa (9/9) pagi.
Jauhari menjelaskan, belasan chromebook yang diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh SMA Negeri 4 Mataram. Namun sebenarnya usulan tersebut meminta komputer PC all in one melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). “Spesifikasinya sudah kita sampaikan, usulannya sudah juga kita cantumkan. Tapi kita dikasih itu,” katanya.
Chromebook yang dibagikan ini bersumber langsung dari pemerintah pusat dan bukan yang bersumber dari DAK. “Kalau di dinas dulu, harus dianalisis sekolah mana yang mengusulkan. Yang membutuhkan akan diberikan,” katanya.
Pengusulan komputer PC all in one ini bertujuan agar bisa digunakan untuk pengenalan komputer dasar kepada para siswa. “Kalau chromebook hanya untuk ujian online saja. Itu hanya bisa diakses kalau ada jaringan internet,” katanya.
Adapun chromebook tersebut hanya berisi tiga aplikasi yang bisa digunakan, yaitu google chrome, canva, dan aplikasi untuk screenshot gambar. “Kalau office itu tidak ada. Kalau kita mau akalin, ya harus pakai jaringan internet,” tegas Jauhari.
Dengan adanya kasus yang menimpa Nadiem Makarim, SMA Negeri 4 Mataram sudah dipanggil kejaksaan tinggi untuk dimintai surat berita acara serah terima (BAST). Selain itu, pihak sekolah juga membawa satu unit chromebook sebagai bukti. “Merek yang kita dapat itu axio. Tidak ada yang bilang untuk penarikan. Kita lihat perkembangannya saja,” katanya.

