Mataram (Inside Lombok) – NTB Mall sebagai etalase produk UMKM di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
NTB Mall merupakan pusat oleh-oleh khas daerah yang berlokasi di kawasan Islamic Center Mataram dan sebelumnya menjual berbagai produk kerajinan lokal, mulai dari kain, emas mutiara, hingga kuliner. Dengan perubahan SOTK, operasional NTB Mall dihentikan karena adanya penyesuaian kelembagaan.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan keberadaan NTB Mall saat ini masih menunggu penyesuaian dengan struktur organisasi yang baru. Pemerintah daerah juga tengah melakukan kajian terkait konsep dan arah pengelolaan NTB Mall ke depan.
“Insya allah dalam waktu yang tidak terlalu lama tim pengkaji akan merumuskan apa yang menjadi kegiatan NTB Mall kedepan,” katanya, Rabu (4/2/2025).
Irnadi menyampaikan, NTB Mall selama ini menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas sekaligus promosi produk UMKM daerah. Menurutnya, penguatan kualitas produk juga menjadi perhatian utama selain aspek pemasaran. “Peningkatan kualitas produk itu yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Terkait dukungan anggaran, Irnadi menyebut besaran bantuan belum ditetapkan karena masih dalam proses pembenahan dan kajian UPTD. “Dalam rangka menghadapi dunia global saat ini visi misi pak Gubernur Makmur Mendunia, produk yang dihasilkan ini memiliki daya saing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, membenarkan NTB Mall berhenti beroperasi akibat penggabungan dua UPTD, yakni NTB Mall dan Balai Kemasan yang sebelumnya berada di bawah Dinas Perindustrian. Kedua UPTD tersebut kini digabung menjadi Balai Kemasan Promosi dan Pemasaran Produk Daerah.
“Jadi dari penggabungan itu ya otomatis NTB Mall sudah tidak ada. Tapi ini itu di sini (UPTD baru, red),” ujarnya.
Ahmadi menjelaskan, penggabungan dilakukan seiring merger Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari sebelumnya Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan yang terpisah menjadi satu OPD. Dalam struktur baru, Disperindag masih memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali fungsi NTB Mall karena memiliki tugas pokok dan fungsi yang sejenis.
“Jadi fungsi Balai Kemasan, Promosi dan Layanan Kemasan, kemudian pendayagunaan fasilitas sarana dan prasarana. Jadi di situ ada juga menyelenggarakan kegiatan promosi dan pemasaran produk daerah, berkaitan dengan NTB Mall,” jelasnya. Namun demikian, pengaktifan kembali NTB Mall memerlukan persetujuan Kementerian Dalam Negeri melalui penetapan SOTK.

