27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaMataramSudah Sesuai Aturan, PPDB SD di Mataram Wajib Lampirkan Akta Kelahiran Asli

Sudah Sesuai Aturan, PPDB SD di Mataram Wajib Lampirkan Akta Kelahiran Asli

Mataram (Inside Lombok) – Aturan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dengan menggunakan akta kelahiran asli disebut sudah sesuai aturan. Pencantuman syarat tersebut pada PPDB tahun ini merupakan langkah antisipasi agar orang tua tidak mendaftarkan anaknya di banyak sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf mengatakan lampiran akta kelahiran asli untuk PPDB tingkat SD sudah diatur dalam petunjuk pelaksana dan teknis sebagai turunan Peraturan Walikota tentang PPDB dan Permendikbud nomor 1 tahun 2020. “Turunannya itu kita buat dalam bentuk perwal dan bentuk juknis yang keluarkan di Dinas Pendidikan. Itu aturan lama tapi tinggal diturunkan saja. Jadi akta asli yang dibawa ke sekolahnya,” katanya.

Ia mengatakan, akta kelahiran yang dilampirkan merupakan yang terbaru dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram. “Kalau nanti mereka kesulitan silahkan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil,” katanya.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, Disdik Kota Mataram akan menggandeng Dinas Dukcapil. Jika ada kesulitan untuk data diri siswa maka bisa langsung dibantu. “Hadirkan untuk memverifikasi data kependudukan siswa,” katanya.

Ia menerangkan, akta kelahiran asli yang dilampirkan orang tua wali pada saat pendaftaran nanti akan disimpan di sekolah tempat pendaftaran pertama. Akta tersebut bisa diambil kembali setelah pendaftaran ulang dimulai. “Ini dalam rangka untuk menghindari daftar di dua tempat,” katanya.

PPDB tingkat SD-SMP di Kota Mataram akan dimulai pada 26 Juni-28 Juni jalur afirmasi dan setelah itu pendaftaran melalui jalur prestasi hingga zonasi. “Kalau sudah pengumuman lulus baru dibuka jalur zonasi. Kalau tidak diterima di prestasi baru melalui jalur zonasi,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu orang tua wali di Mataram, Mala mengaku setuju dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Mataram. Karena dengan adanya aturan tersebut, maka orang tua tidak bisa semaunya mendaftarkan anaknya di mana saja.

“Karena yang pilih sekolah selama ini orang tua bukan anak. Jadi kalau tidak ditahan maka orang tuanya bisa daftar sana sini,” katanya.

Selain itu, dengan adanya aturan penahanan akta kelahiran yang asli maka harus ada kepastian dari pihak sekolah bahwa siswa tersebut diterima. “Kalau sudah ditahan harus juga ada kejelasan dari sekolah bahwa siswa tersebut diterima. Karena jika tidak, terus pendaftaran tutup anaknya mau sekolah dimana,” ungkap Mala. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer