24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramTerkendala Lahan, Koperasi Merah Putih di Mataram Belum Beroperasi 

Terkendala Lahan, Koperasi Merah Putih di Mataram Belum Beroperasi 

Mataram (Inside Lombok) – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDK-MP) di 50 kelurahan Kota Mataram masih terkendala ketersediaan lahan untuk operasional, meski kepengurusan dan izin resmi sudah diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kota Mataram, Jimmy Nelwan, menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025, setiap koperasi wajib memiliki lahan minimal 10 are untuk pembangunan gerai, toko, dan pergudangan.

 “Sesuai dengan Impres 17 tahun 2025, SE 4 tahun 2025, itu persyaratannya ada seminimal satu, ada lahan daripada koperasi itu 10 are untuk pembangunan gerai, toko, dan pergudangan,” jelas Jimmy Nelwan, Selasa (4/11) pagi.

Ia menambahkan, ketersediaan lahan tersebut juga diperlukan agar aparat TNI dapat membantu pembangunan fasilitas koperasi. Masing-masing koperasi minimal harus menyiapkan lahan 6 are yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Mataram. “Kita inventaris saja. Nanti itu pak Sekda dan Pak Wali ya. Setelah oke setuju terhadap lahan maka TNI akan membangun,” ujarnya.

Menurutnya, lahan yang disiapkan tidak harus milik Pemkot Mataram, tetapi juga bisa berasal dari pihak ketiga atau swasta. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan hasil koordinasi antara pemerintah dan pihak terkait. “Kan nanti itu tergantung dari koordinasi lah ya,” katanya.

Jimmy menyebut, hingga saat ini belum ada koperasi di Kota Mataram yang memiliki kantor atau lahan tetap, sehingga seluruh kegiatan operasional masih terhenti. “Semua ini kan proses, rencana daripada pemerintah pusat yang kita harus mendukung,” katanya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pihaknya kini berkoordinasi dengan Bagian Aset dan Sekretaris Daerah (Sekda) guna menginventarisasi lahan yang bisa dimanfaatkan. “Boleh, bisa swasta. Yang tidak dipakai, bagaimana nanti kan dilimpahkan atau dihibahkan, untuk itu bisa,” terangnya.

- Advertisement -

Berita Populer