Lombok Utara (Inside Lombok) – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial MVPN di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, memasuki tahap akhir. Polres Lombok Utara telah menyerahkan kembali berkas perkara tersangka Radiet Ardiansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh petunjuk perbaikan dalam P19 dipenuhi.
Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad MVPN di kawasan Pantai Nipah pada 27 Agustus 2025 lalu yang sempat menghebohkan masyarakat. Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan kelengkapan berkas telah diselesaikan dan diserahkan ke kejaksaan.
“Kita sudah penyerahan berkas kemarin, sudah ada petunjuk dari jaksa, kita sudah penuhi. Nanti tinggal menunggu dalam waktu dekat kalau sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21,” ujarnya, Jumat (7/11).
Salah satu petunjuk dari JPU adalah pelaksanaan uji poligraf atau uji kebohongan terhadap tersangka pada 22 Oktober 2025 di Mataram. Namun, tersangka menolak menjalani tes tambahan tersebut meski menjadi bagian dari pemenuhan petunjuk penyempurnaan berkas.
“Kita (ajukan) tindakan kemarin kita Poligraf atau uji kebohongan. Itu salah satu pemenuhan P21 oleh Jaksa. Yang bersangkutan didampingi oleh pengacaranya menolak melakukan itu,” jelas Agus.
Ia menegaskan, penolakan tersangka tidak menghambat proses penyidikan. Penolakan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan tersangka sebelumnya sudah pernah menjalani uji poligraf.
“Itu tidak masalah. Kami ajukan di Berita Acara Penolakan dengan alasan kenapa menolak, karena awal sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan Poligraf. Bukti-bukti untuk saat ini sudah kita penuhi dengan P19 dari Jaksa,” terangnya.
Polres Lombok Utara kini menunggu keputusan akhir dari JPU. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (Tahap II) untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. “Kita tunggu saja dari JPU dalam waktu dekat dinyatakan lengkap, tinggal kita serahkan,” kata Agus.

