Mataram (Inside Lombok) — Aksi pencurian dua pasang sepatu di teras rumah warga Tamansari berakhir cepat. Seorang pemuda berinisial IGS alias Iren (22), warga Kecamatan Ampenan, ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi Rabu dini hari (04/02) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah di kawasan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari. Saat penghuni rumah terlelap, pelaku diduga memanjat tembok pekarangan, lalu menyelinap ke teras dan menggondol dua pasang sepatu yang tersimpan di rak.
Meski nilai kerugian “hanya” sekitar Rp500 ribu, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Ampenan dengan penyelidikan cepat di lapangan.
Berkat penelusuran intensif dan informasi warga, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Ampenan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, IGS mengakui telah mencuri sepatu milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda I Komang Gede Puja Artana menjelaskan, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok rumah sebelum mengambil barang di teras. “Pelaku mengambil dua pasang sepatu yang ada di rak. Setelah kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujarnya (6/2).
Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan bahwa IGS merupakan residivis kasus pencurian. Kini ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gil)

